Kisah Sejarah dan Budaya Suku Tertua di Bengkulu : Menjaga Tradisi di Tengah Modernisasi !

Selasa 06 Aug 2024 - 06:31 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Sistem kesatuan sosial mereka bersifat keturunan, dengan penggolongan masyarakat yang terdiri dari beberapa tingkatan.

Pada zaman dahulu, masyarakat Rejang terbagi dalam golongan bangsawan dan raja-raja, serta golongan tuwa kutei.

Golongan bangsawan dan raja-raja adalah mereka yang memiliki kedudukan tinggi dalam masyarakat dan biasanya memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan adat.

Sementara itu, golongan tuwa kutei adalah orang-orang yang dihormati karena usia atau pengalaman hidup mereka, meskipun tidak memiliki kekuasaan politik atau sosial yang signifikan.

Perkawinan dalam suku Rejang diatur dengan sangat ketat, terutama dalam hal agama.

Suku Rejang melarang keras perkawinan beda agama, sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan dalam masyarakat.

Ada tiga jenis kesepakatan perkawinan yang dikenal dalam tradisi Rejang:

1. Semendo: Dalam jenis perkawinan ini, pihak laki-laki berkewajiban menafkahi istri dan mengikuti perintah dari keluarga perempuan.

Semendo menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga perempuan dalam kehidupan rumah tangga pasangan yang baru menikah.

2. Beleket: Dalam kesepakatan ini, pihak laki-laki memiliki wewenang penuh dalam mengatur urusan rumah tangganya tanpa campur tangan dari keluarga perempuan maupun keluarga laki-laki.

Kesepakatan ini memberikan otonomi penuh kepada pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga mereka.

3. Semendo Rajo-Rajo: Jenis kesepakatan ini membebaskan pihak laki-laki dan perempuan untuk menjalani kehidupan sesuai keinginan mereka masing-masing, termasuk memilih lingkungan keluarga mana yang diinginkan.

Kesepakatan ini menunjukkan fleksibilitas dalam tradisi perkawinan Rejang, memungkinkan pasangan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika keluarga modern.

Seiring berjalannya waktu, banyak aturan dan tradisi adat yang mengalami perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Meskipun hukum adat dan tradisi masih dihormati, masyarakat Rejang kini lebih banyak berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pernikahan dan hukum pidana.

Perubahan ini mencerminkan kemampuan masyarakat Rejang untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya tanpa kehilangan identitas mereka.***

Kategori :