"Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap perjalanan paket menuju Bekasi, dan berhasil mengamankan MM sekitar pukul 18.30 WIB," kata I Wayan.
Proses pengungkapan di Cipinang Melayu dilanjutkan setelah interogasi terhadap AS dan MM mengungkapkan bahwa ganja dari Bekasi akan dikirim ke Inggris melalui PT HL, sebuah jasa ekspedisi terkemuka.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Perintahkan Satgas Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling
BACA JUGA:Diserang Pelaku Pembacokan : Anggota Polres Seluma Terbunuh !
Petugas BNN dan Bea Cukai segera bergerak menuju alamat PT HL di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan menemukan kardus-kardus yang berisi ganja siap kirim.
Atas perbuatan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan narkotika dengan ancaman hukuman yang serius. (ant)