Tersangka Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkal Pinang

Sabtu 03 Aug 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Salah satu tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Moch Robi Hakim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan tersebut diajukan, Kamis (1/8).

Permohonan tersebut diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. 

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.

BACA JUGA:Diserang Pelaku Pembacokan : Anggota Polres Seluma Terbunuh !

BACA JUGA:Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Polres Ogan Ilir Klaim Telah Selamatkan 423 Jiwa

Kuasa Hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido saat diwawancarai di Palembang, Sabtu, mengatakan praperadilan tersebut diajukan karena tersangka, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.

Surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024.

Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.

"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," katanya.

BACA JUGA:Tragedi Cemburu di Prabumulih Sumatera Selatan : Pengunjung Kafe Bacok Wanita Idaman hingga Sekarat !

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Pencurian Motor Terekam CCTV Diringkus Tim Macan, Begini Pengakuan Tersangka

Ia menjelaskan keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan.

Maka, proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kategori :