Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Polres Ogan Ilir Klaim Telah Selamatkan 423 Jiwa

Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Polres Ogan Ilir Klaim Telah Selamatkan 423 Jiwa--Foto: Isro/Palpos.id

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan sebanyak 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangka.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari dua laporan polisi yang diterima oleh pihaknya. “Ada dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap, dengan tiga tersangka yang kita amankan,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dari 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu yang berhasil diamankan, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan 423 jiwa dari ancaman narkoba. "Alhamdulillah, dengan hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh narkoba," ujar Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ogan Ilir juga memaparkan kronologi penangkapan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika yang ditemukan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, RRG dan AFR, yang keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kedua tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Beberkan Nama Buronan Tragedi Warung Kopi di Indralaya : Diimbau Nyerah Saja !

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Perintahkan Satgas Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dan sabu tersebut dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI. Bersama kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu, yang di dalamnya terdapat 47 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan 17,889 gram serpihan ekstasi yang disimpan oleh kedua tersangka. Dari barang bukti tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

“Barang ini mereka beli dari pria berinisial D dengan harga Rp 10 juta secara kontan,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil menangkap RRG dan AFR, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga mengamankan seorang tersangka lainnya, berinisial EM, yang juga merupakan pengedar narkoba. EM, warga Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada 23 Juli 2024 di samping rumahnya sendiri.

Dari tangan tersangka EM, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 25,280 gram serta 38 butir pil ekstasi berwarna kuning kecoklatan berlogo singa. "Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta," terang Kapolres.

BACA JUGA:Motor Nabrak Pohon, Polisi Temukan 1 Kg Sabu

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Warga Pangkalan Lampam OKI Jadi Pesakitan

Tersangka EM mengaku kepada polisi bahwa apabila barang haram tersebut terjual habis, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tutup Kapolres.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan