PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan personel jajarannya yang tergabung dalam Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery menindak tegas pelaku pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin di sejumlah daerah setempat.
"Personel Polda yang merupakan bagian Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery diperintahkan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelakunya karena aktivitas ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan, banyak korban jiwa, dan kerugian negara," kata Kapolda Irjen Pol A Rachmad, di Palembang, Kamis (2/8).
Dia menjelaskan, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada akhir Juli 2024 telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi setempat.
Surat keputusan Gubernur Nomor 510 Tahun 2024 itu menjadi dasar satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
BACA JUGA:Pabrik Minyak Merah Pertama di Sumatera Selatan : Petani Sawit Makin Sejahtera !
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Kampanyekan Pentingnya Kelestarian Lingkungan Hidup
Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery .
Sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal serta Danlanud) sebagai wakil ketua satgas.
Dalam SK tersebut dirincikan penugasan satgas terbagi dalam empat sub satgas di antaranya preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery bisa dilakukan secara tuntas, katanya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Selasa, 30 Juli 2024 : Waspada Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang !
Menyikapi SK satgas tersebut, pihaknya selaku wakil ketua satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap sub satgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
Keberadaan satgas penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery tersebut perlu disosialisasikan untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan tersebut bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.
“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.