Pajak JHT hingga Pesangon Diusulkan Dihapus
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan terkait usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon. -Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Dokter Tifa Tolak Restorative Justice di Sidang Perdana
BACA JUGA:Pembentukan 6 KEK Baru Masih Menunggu Persetujuan PP
Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT.
Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.
Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan CPO Aman Jelang Pemberlakukan Biodiesel B50
Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, dia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT.
Skema tersebut dinilai dapat memberatkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.