Pajak JHT hingga Pesangon Diusulkan Dihapus
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan terkait usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon. -Foto: ANTARA-
BACA JUGA: Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Rakyat, Sesuai Putusan MK
Tarif pajak progresif berkisar dari 5–30 persen, tergantung kondisi pencairan. Dalam kasus tertentu, nilai pajak yang dikenakan disebut bisa sangat besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.
Selain persoalan tarif, dia juga berpendapat batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak relevan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
Dengan mempertimbangkan inflasi, Said menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ambang batas nilai JHT bila pajak tetap diberlakukan.
Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.