OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !

Jumat 02 Aug 2024 - 14:32 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Isro Antoni

1. Cek Legalitas: Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi mengenai daftar pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK.

2. Hati-hati dengan Tawaran Menggiurkan: Waspadai tawaran pinjaman dengan bunga rendah atau tanpa agunan yang terlalu menggiurkan.

3. Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman sebelum menyetujui kontrak pinjaman.

4. Hindari Memberikan Informasi Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi atau data penting kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Dengan upaya berkelanjutan dari OJK dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman daring yang legal dan aman.

Edukasi dan sosialisasi yang intensif diharapkan mampu menekan angka pinjol ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Peran OJK dalam mengedukasi masyarakat tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat krusial dalam melindungi konsumen dari jerat utang pinjol ilegal.

Dengan berbagai upaya edukasi, sosialisasi, dan tindakan tegas, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK.

Langkah-langkah preventif yang diambil oleh OJK dan Satgas PASTI menjadi harapan besar dalam memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.***

Kategori :