“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya. Permodalan dan aspek lainnya juga diperhatikan. Sayangnya, masyarakat sering salah paham dan tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.
OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Kominfo terus melakukan cyber patrol untuk mengidentifikasi dan menutup pinjol ilegal.
Namun, lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberantasnya.
"Kami melalui Satgas PASTI terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo. Jika menerima laporan, kami langsung menutup. Namun, sering kali pihak penyedia pinjol ilegal berada di luar negeri, di mana aktivitas tersebut mungkin legal di negara mereka. Ini memang tantangan yang harus dihadapi," jelas Kiki.
OJK terus mengintensifkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.
Berbagai program edukasi dilakukan, termasuk melalui media sosial, seminar, dan kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko pinjol ilegal.
Kiki menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam membantu OJK menyebarkan informasi mengenai pinjol legal dan ilegal.
Edukasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga keuangan, organisasi masyarakat, dan media.
Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak penagih utang.
Hal ini sering kali menimbulkan stres, depresi, dan masalah sosial lainnya.
Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang ibu rumah tangga yang terjerat utang pinjol ilegal hingga mengalami gangguan mental akibat tekanan penagihan yang tidak manusiawi.
Kejadian seperti ini menegaskan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
OJK bersama dengan aparat penegak hukum terus berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal, OJK menganjurkan langkah-langkah berikut: