"Hasil kami Musrenbang dan berkeliling reses. Suara di bawah itu menyatakan, mereka menginginkan pemekaran kabupaten. Syaratnya tidak cukup, mau tidak mau harus memekarkan kecamatan," terangnya.
BACA JUGA:Putra-Putri Muara Enim Siap Adu Ketangkasan Perlombaan Polisi Cilik Tingkat Polda Sumsel
BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Terancam Mati
Lanjut dia, terpikir inisiasi pemekaran kecamatan sejak periode pertamanya yakni tahun 2009. Dirinya menjadi inisiator pemekaran kecamatan sejak tahun 2020.
"Saat itu pernah kita putuskan jadi perda menambah 2 kecamatan. Tapi ada salah satu desa yang tidak mau bertanda tangan, maka batal tidak bisa dilanjutkan. Syarat pemekaran kecamatan ini 100 persen desa yang dimekarkan itu harus menyetujui dan menandatangani," tandasnya.
Lebih jauh, Jauhari mengimbau kepada para kades agar jangan lagi diam, tetapi sama-sama bersinergi untuk mensukseskan itu, karena tujuan mereka untuk memekarkan kabupaten.
"Harapan kita, 5 tahun pasca lahirnya kecamatan baru ini sudah mencukupi syarat sesuai aturan Undang-Undang untuk mengajukan pemekeran kabupaten tersebut," tutupnya. ***