Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Terancam Mati

Tim DLH Muara Enim didampingi perwakilan perusahaan dan warga pemilik kebun sawit meninjau lokasi amparan kebun sawit yang terdampak limbah disposal.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Agustus 2024.

kebun Sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm. Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.

Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.

Selain itu juga, akibat dampak tumpukan  disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengan lahan warga tersebut menyebabkan alur Sungai Benaki yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan Sawit.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Luncurkan Pekan Pelayanan 100 Ribu Akseptor KB

BACA JUGA:Silaturrahmi Bersama Pejabat dan Staf : Pj Bupati Banyuasin Berikan Arahan Penting !

Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.

Menurut Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim. 

Dirinya bersama  pihak DLH dan Tim dari perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024.

BACA JUGA:Masyarakat Baturaja Serbu Dinas Ketahanan Pangan OKU

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Pangdam II Sriwijaya Turun Langsung ke Wilayah Kodim 0402/OKI

Pemerintah kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan. 

Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan