Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lingkar Gang Tanjung Laut, ia melihat Meilani berjalan kaki menuju kosannya.
Dipenuhi rasa cemburu dan di bawah pengaruh alkohol, Junaidi langsung menghampiri Meilani dan terjadi cekcok mulut.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Junaidi secara membabi buta membacok Meilani menggunakan parang.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ditemukan Tewas Tragis di Rantau Alai Ogan Ilir : Begini Kronologi Kejadian !
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Plototi Proyek Jalan Desa Segayam-Lebung Jangkar : Waduh ! Ada Apa Ya ?
Meilani mengalami luka serius di punggung dan bahu, serta jari manis tangan kanannya putus karena menangkis serangan parang yang diarahkan ke kepalanya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Junaidi meninggalkan Meilani yang terkapar tak berdaya.
Beruntung, warga sekitar yang mendengar keributan segera datang untuk memberikan pertolongan.
Meilani yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menanggapi laporan penganiayaan ini, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas AKP B. Sijabat, menyatakan bahwa tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Sijabat.
Junaidi yang kini berstatus tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa cemburu melihat Meilani berduaan dengan pria lain.
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama lima tahun.