UPDATE ! Harga Emas Antam Rabu 31 Juli 2024 : Pecahkan Rekor Tertinggi di Tahun 2024, Rp1,412 Juta per Gram

Rabu 31 Jul 2024 - 09:23 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10.000.000.

Pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Rabu 24 Juli 2024 : Naik Tipis Rp2.000 Jadi Rp1,406 Juta per Gram !

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Selasa 23 Juli 2024 : Stabil di Angka Rp1.404.000 per Gram

Pengaturan ulang tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen.

Penurunan tarif ini bertujuan untuk mendorong transaksi emas dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan memacu pertumbuhan sektor perdagangan logam mulia.

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran Rabu 31 Juli 2024 :

1. Harga Emas 0.5 gram : Rp756.000

2. Harga Emas 1 gram: Rp1.412.000

3. Harga Emas 2 gram: Rp2.764.000

4. Harga Emas 5 gram: Rp6.835.000

5. Harga Emas 10 gram: Rp13.615.000

6. Harga Emas 25 gram: Rp33.912.000

Kategori :