SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/301/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Ada 10 orang Bintara remaja, 1 Polwan dan 9 Polki lulusan Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) Polri Gelombang 1 tahun anggaran 2024 ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Polres Muba dan menjadi Personil Polres Muba.
Kesepuluh orang Bintara remaja polri tersebut diterima oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. dalam upacara tradisi penerimaan yang dilaksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 di lapangan apel Mapolres Muba.
Turut hadir menyambut kedatangan Bintara remaja polri, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. SIK, para pejabat utama Polres Muba dan seluruh anggota polres Muba.
BACA JUGA:KIM Diharapkan Mampu Menjadi Fasilitator bagi Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan
Pada sambutannya Kapolres Muba mengucapkan selamat datang kepada Bintara baru, berikan yang terbaik, tetap belajar, tetap olah raga, bangun jiwa korsa yang baik antara sesama teman, saudara, leting.
"Jangan senang kalau melihat kawan susah, bantu jika ada kawan yang susah, juga jangan merasa bangga ketika bisa menjelekan orang lain atau mengumbar aib orang lain," jelasnya.
Lalu Kapolres sempat menanyakan ke para Bintara remaja tersebut mengenai tugas pokok Polri.
"Wajib hukumnya para Bintara remaja polri tahu dan paham apa itu tugas pokok polri, yang dengan memahami tugas pokok polri Insya Allah bisa menjadi polisi yang baik," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencarkan Sosialisasikan Bahaya Karhutla
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Anev Bhabinkamtibmas dan Anggota Sat Binmas
Tugas pokok Polri diatur dalam pasal 13 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 3 yaitu :
a. Harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat).
b. Gakum (menegakan hukum).