MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Tim Puma Polsek Gelumbang membekuk empat pelaku saat asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, Jumat 26 Juli 2024.
Adapun empat pelaku berhasil diamankan yakni NR (28), MM (36) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan R (21) dan D (32), keduanya tercatat sebagai warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu, Team Puma juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah perangkat bong terbuat dari botol lemon C, 1 buah kantong plastik yang berisikan sabu seberat 0,17 gram, 1 Pirek yang berisikan sabu sebanyak 1,27 Gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol fanta, 1 buah kantong olastik warna bening yang berisikan sabu seberat 0,11 Gram.
Kemudian, 1 paket besar dan 4 paket kecil seberat 10,46 Gram, 1 bal plastik, 1 satu pipet skop, 1 dompet warna ping dan 1 buah timbangan digital serta empat unit handphone.
BACA JUGA:Polri Ungkap 1.546 Kasus : Mulai dari Judi hingga Perdagangan Orang !
BACA JUGA:Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Mesuji Raya OKI Diduga Mau Berbuat Mesum
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolek Gelumbang AKP ROBBY Monodinoto, menjelaskan penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang diterima bahwa di Desa Segayam seringkali terjadinya transaksi jual beli narkoba.
Menidaklanjuti informasi itu, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi bersama Team Puma untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran Informasi tersebut sehingga diperoleh informasi yg akurat terkait seringnya transaksi narkoba.
Sekitar pukul 20.30 WIB didapati 4 orang laki-laki sedang berada di rumah tersangka inisial NR sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Lalu team Puma melakukan penggerebekan dan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka NR, MM, D dan R.
BACA JUGA:AKBP Endro Aribowo Ajak Masyarakat Prabumulih Jauhi dan Berperan Aktif Perangi Narkoba
BACA JUGA:Astaga, 2 Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 40 Santri : Begini Modusnya !
Dan ditemukan barang bukti 1 buah perangkat bong terbuat dari botol lemon C, 1 buah kantong plastik yang berisikan sabu seberat 0,17 gram, 1 Pirek yang berisikan sabu sebanyak 1,27 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol fanta, 1 buah kantong olastik warna bening yang berisikan sabu seberat 0,11 Gram.
Kemudian, 1 paket besar dan 4 paket kecil seberat 10,46 Gram, 1 bal plastik, 1 satu pipet skop, 1 dompet warna ping dan 1 buah timbangan digital serta empat unit handphone.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika Golongan I," pungkasnya.