Kenaikan harga ini bisa mempengaruhi konsumsi harian dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, kenaikan harga pangan juga dapat memicu inflasi. Kenaikan harga bahan pokok ini berpotensi meningkatkan angka inflasi nasional, yang pada akhirnya akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan harga pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.
Untuk mengatasi kenaikan harga pangan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) perlu mengimplementasikan berbagai strategi.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengoptimalkan distribusi pangan dari daerah produsen ke daerah konsumen untuk memastikan ketersediaan pangan yang merata.
Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk petani, pedagang, dan pelaku industri pangan untuk menjaga stabilitas harga.
Program-program subsidi dan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan juga bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga pangan.
Kenaikan harga pangan yang terjadi pada akhir Juli 2024 memberikan gambaran tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
Langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk mengendalikan harga pangan dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghadapi dinamika harga pangan yang kian kompleks.
Sehari sebelumnya, fluktuasi harga pangan di Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya perubahan harga pada berbagai komoditas pangan di tingkat pedagang eceran per 27 Juli 2024.
Data ini memberikan gambaran tentang dinamika pasar dan tantangan yang dihadapi oleh konsumen maupun pedagang.
Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, yang dirilis pada Sabtu pukul 09.00 WIB, harga beras premium di tingkat pedagang eceran mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen atau Rp200 menjadi Rp15.750 per kilogram (kg).
Kenaikan ini diikuti oleh beras medium yang naik 0,44 persen atau Rp60 menjadi Rp13.640 per kg, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog yang juga naik 0,48 persen atau Rp60 menjadi Rp12.640 per kg.
Komoditas bawang merah menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 2,81 persen atau Rp810 menjadi Rp29.590 per kg.