Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ini berarti bahwa selain harga emas yang fluktuatif, para investor juga harus mempertimbangkan potongan pajak yang dikenakan.
Penurunan harga emas Antam ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah:
1. Fluktuasi Harga Emas Global
Harga emas di pasar global sangat mempengaruhi harga emas di Indonesia. Ketika harga emas dunia turun, harga emas lokal biasanya ikut turun.
2. Kondisi Ekonomi Global
Ketidakstabilan ekonomi global, seperti ketidakpastian pasar saham, perubahan suku bunga oleh bank sentral, dan isu geopolitik dapat mempengaruhi harga emas.
3. Permintaan dan Penawaran
Fluktuasi dalam permintaan dan penawaran emas di pasar juga bisa menyebabkan perubahan harga.
Misalnya, jika ada peningkatan permintaan emas di pasar internasional, harga emas bisa naik. Sebaliknya, jika pasokan emas meningkat, harga bisa turun.
4. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral, seperti suku bunga dan inflasi, dapat mempengaruhi harga emas.
Emas sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi, sehingga kebijakan yang meningkatkan inflasi biasanya akan meningkatkan harga emas.
5. Kurs Mata Uang
Perubahan dalam nilai tukar mata uang, terutama dolar AS, dapat mempengaruhi harga emas.