Berdasarkan amanat undang-undang mau tidak mau harus di terapkan 3 tahun setelah diberlakukan.
BACA JUGA:Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata : Ini Respon Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Ngopi Bareng dengan Awak Media : Ini yang Disampaikan Kapolres Muba !
"Adapun konsikuensinya nantinya dilapangan secara kinerja pasti bertambah juga beban operasional," katanya.(sro)
Kategori :