Sementara itu, harga garam halus beryodium mengalami penurunan sebesar 1,05 persen, atau Rp120, menjadi Rp11.320 per kilogram.
Harga ikan kembung terpantau naik sebesar 5,57 persen, atau Rp2.060, menjadi Rp39.020 per kilogram.
Harga ikan tongkol juga naik sebesar 5,38 persen, atau Rp1.680, sehingga menjadi Rp32.930 per kilogram.
Di sisi lain, harga ikan bandeng turun sebesar 0,30 persen, atau Rp100, menjadi Rp33.010 per kilogram.
Perubahan harga ikan ini menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam pasar ikan yang dapat mempengaruhi konsumsi ikan di masyarakat.
Kenaikan harga pangan yang signifikan ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga stabilitas harga di pasar.
Faktor-faktor seperti kondisi cuaca, gangguan pasokan, dan permintaan pasar yang tinggi dapat mempengaruhi harga pangan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait perlu meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan distribusi pangan, serta memperkuat kebijakan untuk menjaga stabilitas harga.
Bapanas diharapkan dapat terus memantau dan melaporkan perkembangan harga pangan secara berkala untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen dan produsen.
Selain itu, langkah-langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan mengoptimalkan rantai pasokan harus menjadi prioritas utama untuk menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
Harga pangan yang mengalami kenaikan pada 23 Juli 2024 mencerminkan dinamika pasar yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Dengan memahami perubahan harga ini, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran belanja rumah tangga.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat.***