Setelah korban merasa yakin dan melakukan transfer uang, tersangka menghilang, meninggalkan korban tanpa sepeda motor yang dijanjikan.
"Setelah melapor ke pihak berwajib, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Balikpapan," tambah Jules.
Sindikat ini diperkirakan meraih keuntungan sekitar 200 juta rupiah dari kejahatan ini, dengan rata-rata penjualan per unit berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
BACA JUGA:Tahanan Lapas Klas I Mata Merah Palembang Tewas : Begini Penjelasan Dokter Forensik !
BACA JUGA:Menghilang Tiga Hari, Nurhidayati Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Tepi Sungai Megang
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM dan FD berperan dalam mencari foto sepeda motor untuk diiklankan.
Sedangkan CTI bertugas menampung uang hasil kejahatan.
Tindakan mereka menimbulkan kerugian besar bagi para korban, yang berjumlah sekitar 20 orang.
"Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ungkap Jules.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan online yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pembeli online agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan selalu memeriksa kredibilitas penjual serta kondisi barang secara langsung.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kasus penipuan yang dialami kepada pihak kepolisian agar tindakan cepat bisa diambil untuk melindungi korban dan mencegah pelaku kejahatan lainnya.
Dengan pengungkapan sindikat penipuan ini, Polda Jabar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penipuan online dan menjaga keamanan transaksi digital di era modern ini.***