PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Karena ini merupakan momen krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, maka pihaknya akan memperketat pengawasan.
Dalam keterangannya kemarin (27/11), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Naafi, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan berlangsung.
BACA JUGA:Golkar Usung H. Apriyadi Mahmud Balonbup Muba
Naafi mengajak semua elemen pengawas, masyarakat, media, dan para pegiat pemilu untuk siap menghadapi berbagai modus kecurangan yang dapat muncul selama masa kampanye.
Dia menambahkan bahwa jajaran pengawas harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kampanye, unsur-unsur kampanye, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan aspek-aspek terkait kampanye.
Bawaslu bersama dengan jajarannya, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan, diminta untuk secara proaktif mengidentifikasi potensi pelanggaran sebelum masa kampanye berjalan.
BACA JUGA:Bawaslu Proses 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Naafi mencatat adanya informasi dan temuan terkait beberapa peserta kampanye yang diduga telah mulai menyebarkan materi kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Informasi penyebaran bahan kampanye sebelum masa kampanye ini sudah kami terima dan tetap ditindaklanjuti. Meskipun pelakunya bukan pelaksana kampanye resmi, tetap akan kita tindak, bisa berujung peringatan maupun pidana nantinya," kata Naafi.
Dia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan akan meminta klarifikasi dari pihak yang terlibat.
BACA JUGA:KPU OKU Gelar Rakor Bersama Parpol Peserta Pemilu 2024
Naafi juga menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan apakah pelaksana dan petugas kampanye sudah terdaftar secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.
Selain itu, Bawaslu akan memverifikasi lokasi kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, serta memastikan bahwa pemberitahuan tertulis telah disampaikan kepada kepolisian, sebelum pelaksanaan kampanye, dengan salinan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi selama tahapan kampanye berlangsung. ***