SOLO, KORANPALPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, memberikan tanggapan atas isu pengunduran dirinya dari jabatan tersebut sehubungan dengan rencana pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih.
Isu ini mencuat setelah kabar pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih yang semakin dekat.
Dalam kesempatan yang berlangsung usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, Gibran memberikan jawaban yang singkat terkait isu tersebut.
"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujarnya sambil menghindari pembahasan lebih lanjut mengenai pertimbangannya untuk mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta.
BACA JUGA:Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Produksi Beras
BACA JUGA:PBNU Panggil 4 Nahdiyin yang Bertemu Presiden Israel
Ketika disinggung lebih jauh mengenai kemungkinan pengunduran dirinya, Gibran kembali menegaskan ketidaksiapannya untuk memberikan jawaban detail. "Nanti aja ya soal itu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi.
Mengenai aturan pengunduran diri seorang kepala daerah, Budi menjelaskan bahwa prosedurnya harus diawali dengan pengiriman surat pengunduran diri kepada DPRD.
Setelah itu, ada proses izin yang harus dilalui dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Sekjen PAN Sebut KIM Satu Suara untuk Jakarta dan Jabar
BACA JUGA:Muhaimin Sebut Ruang Pemilih PKB Telah Bergeser pada Pemilu 2024
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," kata Budi, menjelaskan tentang siapa yang akan mengambil alih jabatan Wali Kota Surakarta setelah Gibran resmi mundur.
Proses pengunduran diri dari jabatan Wali Kota, menurut standar operasional prosedur dari Kemendagri, memerlukan waktu sekitar 20 hari sejak pengajuan surat.