PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Dalam rangka menciptakan kota Prabumulih yang lebih tertib, rapi, dan nyaman, sejak sepekan terakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih gencar melakukan sosialisasi tentang larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar pagi.
Kegiatan sosialisasi ini terutama difokuskan di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, dan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pasar Tradisional Modern (PTM).
BACA JUGA:Geliatkan Kembali Sepak Bola, KNPI Prabumulih Gelar Festival Sepak Bola U10 dan U12 KNPI Cup
BACA JUGA:Rutan Prabumulih Sabet Penghargaan Publikasi Infografis Terbaik ke III
Petugas Satpol PP secara aktif melayangkan surat kepada para pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi.
Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan mobil yang dilengkapi dengan pengeras suara (toa) untuk menyampaikan informasi ini.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, kesehatan, dan ketertiban, serta Perda nomor 28 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban.
BACA JUGA:Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Penderita Stunting : Ini yang Dilakukan Pemkot Prabumulih !
BACA JUGA:Pj. Wako PrabumuliH Sidak PDAM Tirta Prabujaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih, Feri Irawan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), H Sofyan Hadi SAg, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukanlah hal baru.
"Sosialisasi tentang Perda ini sudah sering kami lakukan. Namun, masih banyak pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi yang membandel," kata Sofyan Hadi.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Inflasi Musim Kemarau, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Penanaman Bawang
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru Keluarga