BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kebijakan tersebut diuji coba selama 14 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2024.
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal melalui personil Regident Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian menegaskan bahwa meskipun kebijakan baru ini sudah diberlakukan, penerapannya masih belum sepenuhnya mutlak.
Menurutnya kebijakan tersebut masih bersifat imbauan dan dalam masa uji coba.
BACA JUGA:Kejari OKU dan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Kembali Jalin MoU
BACA JUGA:Sinergi BRI dan Kejari Prabumulih
“Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali,” ujarnya, Jumat 12 Juli 2024.
Meskipun demikian, Bripka Andrian memastikan bahwa untuk Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.
Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU telah mencapai 90 persen. Dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Kabupaten OKU.
Bripka Andrian berharap persyaratan ini tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan SIM.
BACA JUGA:Mantap ! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim No 1 Terbaik di Sumsel
BACA JUGA:Pastikan Pekerja Terima Jaminan Sosial
“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan memberikan imbauan atau arahan agar mendaftar menjadi peserta,” tambahnya.
Meskipun ada pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yang belum memiliki kartu BPJS, pelayanan tetap diberikan.
“Sementara ini, meski pemohon belum ada kartu BPJS, masih akan tetap dilayani,” pungkas Bripka Andrian. (len)