KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !

Selasa 09 Jul 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Kito

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) selama periode 2017-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama, mulai dari tanggal 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Tolak Pmberian Uang di Pilkada 2024

BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !

Tiga tersangka yang ditahan adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya (NI).

Menurut Alexander, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar.

"Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto : Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA

Konstruksi perkara ini berawal pada 17 Januari 2018, saat PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS, yang di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.

Pada Februari 2018, Bambang Anggoro (BA), Budi Widi Asmoro (BWA), dan Nehemia Indrajaya (NI) mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

BWA kemudian menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 4 Tahun Penjara Istri Mantan Gubernur Jambi, Ini Kasusnya !

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Lahan Tol Trans Sumatera : Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Digenjot !

Kategori :