Bank Mandiri Integrasikan 3 Langkah Mengidentifikasi Rekening Judi Online : Berikut Langkah-langkahnya !

Selasa 09 Jul 2024 - 14:16 WIB
Reporter : Echi
Editor : Robiansyah

Bank Mandiri, imbuh Ali, memastikan layanan perbankannya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online.

Jumlah tersebut didasarkan dari data Kemenkominfo. "OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7).

Hingga Juni 2024, Dian mengatakan bahwa OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online.

OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama SIGAP.

Nantinya, antar-bank juga akan saling bertukar data terkait rekening yang digunakan transaksi judi online.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan OJK ini mencerminkan upaya bersama dalam memerangi judi online dan menjaga keamanan serta integritas sistem perbankan di Indonesia.

Melalui kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan aktivitas ilegal seperti judi online dapat diminimalisir, dan nasabah dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan.***

Kategori :