3 Hari Lagi, 307 Kades di OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
307 kades di OKI akan menerima SK Perpanjangan masa jabatan.-Foto : Diansyah-
OKI,KORANPALPOS.COM – Tiga hari lagi tepatnya pada, Kamis, 4 Juli 2024, sebanyak 307 Kades di Kabupaten OKI akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Kabid Pemdes dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudy Kurniawan mengatakan, jumlah kades di OKI sebanyak 314, namun hanya 307 kades yang segera menerima SK tersebut.
Menurutnya, 7 kades yang tersisa adalah Pjs, sedangkan 5 kades lainnya ialah Pergantian Antar Waktu (PAW), sehingga hanya 307 kades tersebut yang dikukuhkan nanti.
"Perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Kades yang awalnya menjabat selama 6 tahun berubah jadi 8 tahun," ungkapnya, Senin, 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Puluhan Pemuda Prabumulih Ikuti Pelatihan Operator Mobile Crane
BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Yusuf dan Nopli
Ia menambahkan, dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, kades dipilih maksimal dua kali, terhitung sejak UU tersebut disahkan.
"Bagi yang sedang atau sudah menjabat satu kali, bisa mencalonkan diri sekali lagi. Dan sedikit krusial, bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi," ujarnya.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat selama tiga kali, mereka tidak bisa mencalonkan lagi.***