Dua Kepala Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan Diganti

Pelantikan dua Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pada pekan kedua Juni 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pergantian kepemimpinan di dua Kantor Imigrasi di wilayah tersebut.

Pergantian ini dilakukan secara bersamaan untuk meningkatkan efektivitas dan pelayanan di bidang keimigrasian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, mengungkapkan bahwa Mohammad Ridwan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah digantikan oleh Khairil Mirza.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Lakukan Klarifikasi Terkait Saran Korektif PPDB 2024

BACA JUGA:Pengumuman PPDB Jalur Zonasi SD dan SMP di Palembang Siang Ini : Berikut Link dan Cara Cek Kelulusan !

Sementara itu, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menggantikan posisi Misnan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Menurut Rahmi, Khairil Mirza sebelumnya menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum dipercayakan untuk memimpin Kantor Imigrasi Palembang.

Sedangkan Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra sebelumnya menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Muda.

BACA JUGA:Segera Daftar Ulang PPDB SD dan SMP Jalur Zonasi : Berikut Panduan dan Berkas yang Harus Disiapkan !

BACA JUGA:Hewan Kurban Harus Penuhi Syarat Usia

"Mohammad Ridwan, yang telah memimpin Kantor Imigrasi Palembang sejak November 2021, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Lampung. Sedangkan Misnan, pejabat lama di Muara Enim, telah dipromosikan menjadi Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel," ungkap Rahmi.

Dalam pernyataannya, Rahmi juga mengungkapkan prestasi yang telah diraih oleh Kantor Imigrasi di bawah kepemimpinan Mohammad Ridwan dan Misnan sepanjang tahun 2024.

Kantor Imigrasi Palembang berhasil menerbitkan 22.545 paspor, 197 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 258 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan delapan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

BACA JUGA:Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Digembok dan Diderek

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan