Dugaan Korupsi Akuisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Mulai Disidang
Suasana siang perdana kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS di PN Tipikor Palembang-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Kas I A Palembang, Jumat, mengadakan sidang perdana perkara dugaan korupsi proses PT. Bukit Asam (PT BA) mengakuisisi saham PT.Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang diungkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Sidang perdana akuisisi saham PT SBS dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Pitriyadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan empat JPU secara bergantian, empat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, SI didakwa melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso, didampingi sejumlah rekannya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Pitriyadi setelah mendiskusikan kelanjutan persidangan dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa menetapkan sidang lanjutan perkara akuisisi PTSBS dijadwalkan dua kali dalam sepekan dengan sidang eksepsi terdakwa disepakati pada Rabu (22/11).
Lebih lanjut kuasa hukum para terdakwa Gunadi Wibakso didampingi rekannya Nila Pradjna Paramita menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR)'.
Sebagai perusahaan pertambangan, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Agar PT BA dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat.
Dia menjelaskan, pada 2013, di seluruh Indonesia perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kontraktor jumlahnya sangat terbatas hanya sekitar 12 perusahaan, karenanya PT BA tidak memiliki nilai tawar (bargaining position) pada saat perusahaan jasa kontraktor pertambangan tersebut menetapkan harga jasa mereka.
Dengan dimilikinya jasa kontraktor pertambangan oleh PT BA, diharapkan mampu menekan ketergantungan PT BA kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan, dan pada akhirnya PT BA dapat melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan mencapai Rp1 triliun per tahun.
Bahwa seluruh upaya yang telah dilakukan oleh PT BA dalam mengakuisisi PT SBS melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan sehingga tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh jajaran direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan.
Menurut dia, PT SBS bukan termasuk BUMN, anggapan penyidik atau penuntut umum yang mengkualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru, menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMIN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.