Dugaan Korupsi Akuisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Mulai Disidang

Suasana siang perdana kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS di PN Tipikor Palembang-FOTO : ANTARA-

Proses akuisisi saham tersebut dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 saham atau 99,86 persen dimiliki oleh PT BA.

Mengingat penyertaan modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN.

Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs.Chaeroni dan rekan dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp99 miliar.

Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau 'mendeclare' adanya kerugian keuangan negara.

Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik Drs.Chaeroni dan rekan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN Plg adalah tidak sah karena instansi tersebut berdasarkan SEMA 4/2016 tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara, kata kuasa hukum terdakwa.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan