Polisi Berhasil Membongkar Bisnis Sabu Anak Beranak di Sekayu
--
SEKAYU - Dalam kejadian yang mencengangkan, sebuah keluarga di Musi Banyuasin (Muba) terdiri dari seorang bapak bernama Sobirin (40), istrinya Eva (36), dan anak laki-lakinya Andre (21) tertangkap berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Kondisi ini membuka mata publik akan keberanian sekelompok individu yang kompak terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Kasus ini terkuak setelah Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan mereka di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Desa Belanti Gempar, ODGJ Ditemukan Meninggal Tragis di Tengah Rawa
Kepolisian merespons informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah Sobirin, yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan hasilnya membenarkan informasi tersebut. Penggerebekan dilakukan, dan petugas berhasil menyita 4 paket atau sekitar 1,05 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri SH MH, menjelaskan bahwa ketiganya, yakni Sobirin, Eva, dan Andre, secara bergantian terlibat dalam bisnis narkoba ini.
BACA JUGA:Pembunuh Nenek Ayumi Diringkus : Motif Terkait Utang dan Pencurian
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Begal Lintas Kabupaten Tersungkur Ditembak Tim Gurita Polres Prabumulih
"Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva, dan Andre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli," ungkap Heri.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Juru Parkir di Muaraenim Ditemukan Tewas Bersimbah Darah