Hj. Ngesti Rahayu Ridho Kembalikan Berkas Pendaftaran Cawako Partai Demokrat

Hj Suryanti Ngesti Rahayu Ridho diwakili tim pemenangan mengembalikan berkas pendaftaran calon wako kepada sekretaris DPD Partai Demokrat Prabumulih, Selasa, 22 Mei 2024-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Dalam persiapan menuju Pilkada Prabumulih yang semakin mendekat, salah satu bakal calon walikota, Hj. Suryanti Ngesti Rahayu Ridho, resmi mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC Partai Demokrat kota Prabumulih.

Berkas tersebut diantarkan oleh timnya yang dipimpin oleh Ganjar Hasyim.

Ganjar Hasyim, yang mewakili Hj. Suryanti, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses pencalonan yang telah direncanakan dengan matang.

"Hari ini kita mengembalikan berkas Hj. Suryanti Ngesti Rahayu Ridho ke Partai Demokrat sebagai calon walikota," ujar Ganjar ketika ditemui usai menyerahkan berkas pendaftaran di DPC Demokrat Prabumulih.

BACA JUGA: Sebanyak 72.481 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi

BACA JUGA:Ingat ! Lansia Harus Hindari Minum Kopi dan Es saat Perut Kosong di Perjalanan

Menurut Ganjar, Hj. Suryanti telah melakukan langkah serupa di tujuh partai politik lainnya yang membuka pendaftaran calon walikota di Prabumulih.

"Memang kami dalam mengambil formulir itu untuk dua nama yakni dr. Rissa dan ibu Hj. Ngesti, namun atas pertimbangan politik kami kembalikan hanya satu berkas atas nama Ir. Hj. Suryanti Ngesti Rahayu," jelasnya.

Ganjar Hasyim juga mengungkapkan harapannya agar Partai Demokrat dan jajaran pengurusnya mendukung pencalonan Hj. Suryanti.

"Terkait semua syarat administrasi sudah kita penuhi, termasuk survei tentu kita nanti akan lakukan survei internal dan masih dalam persiapan," katanya. 

BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Iran Mulai Selidiki Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Raisi

Ketika ditanya terkait status Hj. Suryanti yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ganjar menegaskan bahwa semua mekanisme akan diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Akan mengikuti mekanisme dalam hal ini PKPU dimana akan berhenti atau mengundurkan diri dari PNS setelah ada ketetapan calon dari KPU. Tentunya siap mundur," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan