Polisi dan TNI Bongkar Tempat Minyak Ilegal di Muratara

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama personel TNI dan Satpol-PP membongkar tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas utara (Muratara), Sumsel, Jumat (17/5/2024). Foto: Antara --

MURATARA, KORANPALPOS.COM - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama  personel TNI dan Satpol-pp mem (Muratara).

Pembongkaran yang dilakukan pada Jumat, dipimpin secara langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani tersebut di empat lokasi penyulingan atau pengolahan (masakan) minyak ilegal di wilayah Muratara, Sumsel.

Di lokasi tersebut Kapolres bersama TNI dari Koramil Rupit dan masyarakat bersama sama melakukan pengecekan dan penutupan adanya tempat penyulingan atau pengolahan minyak ilegal (masakan) dan mengamankan peralatan penyulingan dan pengolahan minyak ilegal seperti tedmon penampung, tanki untuk tempat mengolah dan memasak minyak, serta mesin pompa.

 "Kegiatan ini memang merupakan komitmen Kapolda Sumsel dengan Pangdam II Sriwijaya, kami terus lakukan penertiban dan pembongkaran bersama sama TNI,” katanya tegas.

BACA JUGA:Ketua KPU Prabumulih Ingatkan PPK Siap Hadapi Permasalahan yang Timbul !

BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Matangkan Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji 2024 

Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan bahwa selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya Penegakan Hukum (gakum) terhadap para pelaku Illegal Refinery dan Illegal Drilling.

"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan Refinery ilegal," ujarnya.

Menurutnya dalam membahas persoalan aktivitas illegal refinery, pihaknya sudah sering melakukan rapat baik tingkat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Muba, dan Polda Sumsel. Namun sepertinya kegiatan illegal refinery semakin masif d wilayah hukum setempat. 

"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait, termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari Illegal drilling dan illegal refinery ini. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengaku Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan