KPU Prabumulih Pastikan Tanpa Calon Perseorangan
Ketua KPU kota Prabumulih Marta Dinata didampingi komisioner divisi teknis penyelenggara, Marjuansyah, menerima pengajuan berkas dukungan bakal calon walikota perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024.--Foto: Prabu
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah mengumumkan bahwa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) walikota dan wakil walikota Prabumulih periode 2024-2029, tidak ada calon walikota dan wakil walikota yang maju dari non partai alias perseorangan. Hal ini diungkapkan langsung, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, ketika diwawancarai di kantor KPU pada Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Marta Dinata, hingga hari terakhir batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan hanya ada satu pasang calon walikota dan wakil walikota yang mengajukan bukti dukungan yakni Hamdani dan Cokro.
Namun berkas dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. "Hanya ada satu pasangan calon, yaitu Hamdani dan pak Cokro, namun setelah kita evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan," ungkap Marta Dinata.
Dijeleaskannya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana calon harus memperoleh minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. “Untuk Prabumulih, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Marta Dinata.
BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam Muara Enim
BACA JUGA:Jalin Komunikasi Politik, Hj. Sumarni Berharap Dapat Restu PartaiBACA JUGA:Jalin Komunikasi Politik, Hj. Sumarni Berharap Dapat Restu Partai
Marta Dinata juga menambahkan bahwa KPU tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pasangan calon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan. "Kami tidak tahu persisnya alasan mengapa berkas dukungan mereka tidak memadai. Mereka menyatakan bahwa berkas telah disiapkan, namun yang kami terima hanya sejumlah 1.524 dukungan," ujarnya seraya menuturkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Marta Dinata menegaskan bahwa batas waktu tersebut telah diatur dengan jelas, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan.
"Tanggal 8-12 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai periode penyerahan bukti dukungan. Meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, namun bukti fisik dukungan harus kami terima maksimal pada 12 Mei kemarin," jelasnya.
Sementara ketika ditanya mengenai proses pendaftaran bagi calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh partai politik, Marta Dinata menuturkan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik baru akan dibuka pada bulan Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA: PDIP Tugaskan Ganjar Pranowo di Pilkada 2024
BACA JUGA:PDIP Sepakat dengan Prabowo Soal Bung Karno
Marta Dinata menjelaskan bahwa calon yang diusung oleh partai politik juga harus memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan, yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Prabumulih. Dengan total 30 kursi di DPRD, maka calon tersebut membutuhkan dukungan minimal sebanyak 6 kursi.
Marta Dinata juga menegaskan bahwa tidak ada partai politik di Kota Prabumulih yang bisa mengusung calon secara tunggal, artinya partai politik di kota Prabumulih wajib berkoalisi untuk dapat mengusung calon walikota dan wakil walikota. (abu)