Menang di MK, Prabowo Akan Bertemu Megawati

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Senin (22/4/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Sekertaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Calon Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan bertemu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri usai memastikan kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik," kata Muzani saat jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Senin.

Muzani mengatakan pertemuan dengan Megawati merupakan bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan.

Menurut Muzani, upaya pendekatan kepada beberapa partai politik tidak hanya dilakukan kepada PDIP saja. Prabowo akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah dia siapkan

Karenanya, Prabowo sudah mengirimkan beberapa orang kepercayaan untuk bertemu dengan partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) sejak sebelum putusan MK dibacakan hari ini.

BACA JUGA:Putusan MK : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Prabowo Subianto

BACA JUGA:MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Md : Berikut Fakta Penting Putusan MK Dalam PHPU Pilpres 2024 !

"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan. Upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa beliau mengutus beberapa orang," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA:MK : Tidak Terbukti Relevansi Antara Penyaluran Bansos dan Peningkatan Suara Paslon Pilpres 2024 !

BACA JUGA:MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan