MK : Tidak Terbukti Relevansi Antara Penyaluran Bansos dan Peningkatan Suara Paslon Pilpres 2024 !

--

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - MK menegaskan bahwa tidak ada relevansi atau hubungan kausal antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Hal ini merupakan hasil pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kaitan bansos dengan peningkatan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023

BACA JUGA:MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

Arsul menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos.

Dalam dalilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaitkan penyaluran bansos dengan pilihan pemilih, namun MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

Hasil survei dan keterangan ahli yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak cukup meyakinkan hakim konstitusi tentang pengaruh bansos terhadap pilihan pemilih.

BACA JUGA:Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

BACA JUGA:Bagja Ingatkan Jajaran Hadapi Cacian dengan Kerja Nyata

Arsul menambahkan bahwa walaupun ada pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, Anies-Muhaimin tidak dapat membuktikan apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Sidang PHPU Pilpres 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, masing-masing dengan nomor perkara 1 dan 2, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan