Disdik Sumsel Tetapkan 50 Persen Kuota PPDB 2024/2025 Jalur Zonasi : Total Daya Tampung 66.420 Siswa

Ilustrasi aktivitas belajar mengajak SMA di Palembang-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA negeri pada tahun ajaran 2024/2025.

Dalam keputusan ini, Disdik Sumsel menetapkan bahwa 50 persen dari kuota penerimaan PPDB akan dilakukan melalui jalur zonasi.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, dalam keterangan yang diberikan di Palembang pada hari Senin, 15 April 2024.

BACA JUGA:PT KAI Divre III Catat Penumpang Kereta Capai 40.202 Orang

BACA JUGA:KAI Catat 3,1 Juta Tiket Terjual di Masa Angkutan Lebaran 2024

Menurut Sutoko, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperluas akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat di Sumatera Selatan.

Dengan menetapkan kuota PPDB melalui jalur zonasi sebesar 50 persen, Disdik Sumsel berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa untuk memperoleh tempat di SMA negeri.

Selain jalur zonasi, Sutoko juga menjelaskan bahwa terdapat jalur-jalur lain dalam PPDB SMA negeri, seperti jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Penyapu Jalan Ramaikan Halal Bihalal di Kediaman Pribadi Gubernur Sumsel 2018-2023 H. Herman Deru

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Sumsel Nihil Laporan Masuk dari Pekerja

Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA tahun ini tidak akan melibatkan tes potensi akademik, kecuali untuk sekolah yang seluruh kegiatannya dilakukan di asrama.

Dalam penyusunan petunjuk teknis PPDB SMA negeri di Sumsel, Disdik Sumsel mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Selain itu, Disdik Sumsel juga mendapatkan dukungan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Gelar Open House di Griya Agung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan