Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

PJ Bupati Muba Apriyadi-Foto : Romi Rivano-

SEKAYU, BACAKORAN.COM - Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN)  dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024. 

Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.

"Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu 13 April 2024. 

Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. "Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas," ucapnya. 

BACA JUGA:Pastikan Puncak Arus Balik Lebaran Berjalan Lancar

BACA JUGA:Polres OKU Ingatkan Pengunjung Objek Wisata Goa Putri Patuhi Tanda Larangan

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. "Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup," tegasnya.

Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. 

"Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek," tandasnya.**

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan