Untuk Mengusung Kandidat pada Pilkada Muaraenim, Parpol Harus Berkoalisi

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien --Foto: Ozi Palpos

MUARA ENIM - Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dari partai politik tentunya harus mendapatkan setidaknya sembilan kursi dukungan. 

Artinya, tidak ada parpol yang bisa mencalonkan sendiri untuk Bupati dan Wakil Bupati Muara enim. 

Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien mengatakan untuk pencalonan bupati ataupun wakil bupati Muara Enim salah satu syaratnya adalah mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Muara Enim. "Jumlah kursi DPRD Muara Enim itu ada 45 kursi artinya minimal mendapat dukungan 9 kursi," ujarnya. 

Saat ini, lanjutnya, belum ada penetapan resmi terkait jumlah kursi DPRD Muara Enim sehingga belum bisa membeberkan lebih lanjut. "Kalau satu partai bisa mendapat sembilan kursi artinya partai tersebut bisa mengusung sendiri calon bupati ataupun wakil bupati Muara Enim," terangnya. 

Tapi, lanjutnya, kalau tidak ada parpol yang mendapatkan sembilan kursi, maka yang harus dilakukan adalah berkoalisi dengan partai lain. "Kalau jumlah kursi prediksi masyarakat itu sudah beredar yang berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, tapi itu tidak resmi dari KPU," tuturnya. 

BACA JUGA:NasDem Terima Hasil Pemilu 2024 : Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran !

BACA JUGA:SAH ! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

Kalau harus koalisi, lanjutnya, masing masing pasangan bisa saja mendapat dua atau lebih dukungan. "Kalau sekarang belum bisa berbicara sejauh itu, karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan serta sejauh ini belum ada aturan atau regulasi terbaru yang diturunkan berkaitan dengan pilkada saat ini," bebernya. 

Namun, bagi yang tidak diusung oleh Parpol, juga bisa melalui jalur independen dimana berdasarkan aturan mendapatkan dukungan 8,5 persen DPT. "DPT itu 453 729 artinya harus mendapat dukungan 38.567. Dan dukungan tersebut berasal dari 50 persen kecamatan, berarti dari 12 kecamatan," pungkasnya. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan