623 Sertifikat Tanah Program PTSL di Prabumulih Belum Diambil Warga

Kepala kantor BPN Prabumulijh, Joni Effendi-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak beberapa tahun terakhir memang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Namun, hingga awal September 2025 ini, ratusan sertifikat tanah hasil program nasional (Prona) PTSL di Kota Prabumulih masih belum diambil pemiliknya.

Kepala Kantor ATR/BPN Prabumulih, Joni Effendi, saat diwawancarai wartawan pada Senin (8 September 2025 mengungkapkan, dari total 1.643 sertifikat tanah yang merupakan hasil program PTSL tahun anggaran 2024, sebanyak ada 623 sertifikat hingga kini belum diambil oleh warga pemilik haknya.

BACA JUGA:Prabowo Reshuffle Kabinet Bentuk Kementerian Baru Khusus Haji dan Umrah

BACA JUGA:Membangun Tirta Raja Gemilang, Demi Kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang

Sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari 16 desa dan kelurahan yang ikut serta dalam program.

“Memang masih ada 623 sertifikat yang belum diambil. Kita tidak tahu persis apa penyebabnya, apakah warga tidak mengetahui sertifikatnya sudah selesai, atau memang pemilik tanah tersebut tidak berada di lokasi sehingga tidak sempat menjemputnya,” jelas Joni.

Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa pihaknya khawatir jika sertifikat-sertifikat yang menumpuk di kantor BPN tersebut berisiko hilang atau terselip apabila tidak segera diambil pemiliknya.

BACA JUGA:BPBD Sumsel Kerahkan 4 Helikopter Padamkan Karhutla

BACA JUGA:Pemkab OKI Launching Program MBG di SMP PGRI Pedamaran

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera menjemput dokumen berharga itu.

“Setiap hari jumlahnya bertambah karena ada sertifikat baru yang selesai. Kalau tidak segera diambil, takutnya ada yang bergeser atau terselip. Makanya saya minta masyarakat yang ada namanya dalam program ini, segera datang baik ke kantor BPN maupun ke kantor lurah setempat untuk mengambil sertifikatnya dengan membawa KTP dan dokumen tanah,” ujarnya.

Menurut Joni, sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah.

BACA JUGA:Soroti Diduga Monopoli Proyek Aspirasi Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan