JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu dengan Hukuman Berbeda

Kedua terdakwa kasus korupsi asrama haji saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu. -FOTO : ANTARA-

BORGOL - Sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra, JPU Kejati Bengkulu, Heru, membacakan tuntutan yang meminta hukuman berbeda bagi kedua terdakwa.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta : Bagaimana Iklan Judi Online Membentuk Pola Pikir Pengguna Internet !

BACA JUGA: Pinjaman Motor Teman untuk Menjenguk Orang Tua Berakhir Digadaikan, Warga Ogan Ilir Kena Ciduk

Mantan Direktur PT BKN, SU, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama enam tahun, sementara Broker Proyek PS dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Menurut JPU Heru, kedua terdakwa SU dan PS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer undang-undang tindak pidana korupsi.

Heru juga menyatakan bahwa terdakwa SU dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan ancaman subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp399 juta.

BACA JUGA:Viral ! Oknum Kades di Ogan Ilir Bertindak Amoral

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih Tertangkap, Ini Orangnya !

Sementara itu, terdakwa PS juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ancaman subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp44 juta.

Tuntutan JPU tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah.

Heru menegaskan bahwa hal ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap keduanya.

BACA JUGA:Tragedi Speedboat di Banyuasin : Tim SAR Berhasil Temukan 2 Korban, Pencarian Korban Lain Masih Dilakukan !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan