Gagal Seleksi, Merasa Pengabdian tidak Dihargai

Belasan petugas Damkar memprotes dengan mengadu ke DPRD Prabumulih terkait nasib status mereka-Foto: Prabu palpos-

PRABUMULIH – Sebanyak 17 petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih, mengadu nasib mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih. 

Mereka menghadap pimpinan DPRD dan menyampaikan keluhan terkait proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) khusus pemadam kebakaran tahun 2023.

Dalam pengaduan mereka, petugas damkar tersebut mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi PPPK.

Meskipun mereka telah memenuhi persyaratan sesuai aturan dan meraih nilai yang tinggi, namun mereka tidak lulus seleksi. 

BACA JUGA:Sinkronisasi Program Kerja se-Sumsel Sentuh Angka 90 Persen

BACA JUGA:Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,9 Persen

Bahkan, mereka mencatat bahwa beberapa yang dinyatakan lulus memiliki nilai dibawah petugas damkar dan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menpan RB nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.

"Berdasarkan aturan tersebut, untuk dapat mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional khusus damkar minimal bekerja di damkar selama 2 tahun dan juga memiliki sertifikat, itu semua kami ada sedangkan yang lulus justru tidak ada. Karena itu kami menolak pengumuman seleksi tersebut dan kami meminta tolong kepada bapak-bapak dewan terhormat untuk memperjuangkan nasib kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dikatakannya, petugas damkar yang gagal dalam seleksi tersebut rata-rata telah mengabdi belasan tahun sebagai PHL Damkar.

Mereka merasa bahwa pengalaman dan dedikasi yang telah mereka berikan tidak dihargai dalam proses seleksi tersebut. "Saya saja sudah 15 tahun di Damkar ini tapi masih gagal," ujar Heri dengan nada lirih.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB).

BACA JUGA:Main Film ‘Dul Muluk dan Dul Malik’, Pj Gubernur Sumsel : Berlatih Seni itu Penting

BACA JUGA:Pajak Hiburan Bakal Naik 40 hingga 75 Persen, Pengusaha Hiburan Meradang !

"Akan kita bawa ke pusat ke menpan," ungkap Sutarno ketika diwawancarai usai menerima pengaduan dari petugas damkar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan