Belum Ada Bimwin, Kemenag OKI Tunggu MP Pusat

Kemenag Menunggu MM dari Pusat sehingga belum ada kegiatan Bimwin-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG - Per bulan Januari 2024, belum ada kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dilakukan oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepala Kantor Kemenag OKI, H Syarip melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H Ismid SAg mengatakan, sumber dana kegiatan Bimwin berasal dari PNBP.

"PNBP itu dananya kita harus menunggu MP (maksimum pencairan) dahulu dari pusat. Kalau belum terbit MP-nya tidak bisa kegiatan kita," ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menambahkan, untuk tahun 2024 ini, pelaksanaan kegiatan Bimwin semuanya dilakukan secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing atau tidak seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Puluhan Hektare Lahan Kosong Menjadi Kebun Cabai

BACA JUGA:Masyarakat Tinggal di Bantaran Sungai Harus Waspada

"Tahun ini per KUA, kita hanya tinggal monet saja nanti, jadi pelaksanaanya murni oleh pihak KUA kecamatan. Inisiasi setiap calon pengantin yang mau menikah, Bimwin misalnya ada 5 pasang atau 3 pasang," ujarnya.

Dikatakannya lagi, tidak mesti menunggu banyak calon dahulu. Jika dalam suatu minggu ada 10 yang mau menikah, maka 10 itulah yang Bimwin. Begitu juga jika ada 1, maka 1 itulah yang Bimwin.

"Untuk syarat Bimwin bersamaan saat mendaftar nikah. Kalau sudah mendaftar nikah dan mengantarkan berkas, nanti dijadwalkan KUA kapan pelaksanaan Bimwinnya," tuturnya.

Masih kata Ismid, daftar nikah minimal 10 hari kerja. Dimana diantara 10 hari kerja itulah, Bimwin dijadwalkan oleh KUA masing-masing.

BACA JUGA:Disnakertrans Muba 2024 Miliki Program Prioritas, Apa Saja ?

BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Buaya Muncul Kepermukaan Buat Heboh Warga di Musi Rawas

Disinggung wajibkah calon pengantin mengikuti Bimwin ? menurutnya masih ada juga calon pengantin yang tidak bisa mengikuti Bimwin, misalnya karena bekerja jauh.

"Kadang-kadang 1 saja yang ikut. Contoh, suaminya jauh berada di Jakarta, maka istrinya saja yang ikut. Namun, suaminya bisa ikut di KUA kecamatan tempatnya tinggal," imbuhnya.

Saat ditanya meski ada jarak, masih tetap harus mengikuti Bimwin? Ismid menjelaskan, memang sebagusnya setiap calon itu mengikuti Bimwin.

"Ujung-ujungnya nanti Bimwin ini diwajibkan, tapi sekarang ini masih belum. Dikatakan benar wajib, nanti anggaran kita terbatas. Itu kadang-kadang masih bisa tidak ikut bimwin dan tidak apa-apa," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Resmikan Layanan Shuttle Bus

BACA JUGA:AKP Dedi Purma Jaya Terima Penghargaan dari Kapolres, Ini Penilaiannya

Lanjut Ismid, jika nanti sudah terintegrasi dengan SIMKA Web, dan dari SIMKA Web meminta scan atau pun foto copy dari sertifikat, berarti sudah wajib, namun sekarang belum.

"Sekarang ini program itu sangat penting, terutama dengan pengentasan stunting. Artinya, kegiatan Bimwin sejalan dengan program pemerintah," tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan