Pelanggaran Etik di KPU Banyuasin : Ketua dan Anggota Dikenakan Sanksi Berat !

Komisioner KPU Banyuasin.-Foto : Roni-

KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kelima penyelenggara pemilu yang disanksi adalah Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik; Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan; Syahrul Romadoni, Divisi Parmas SDM; Rahmad Syahid, Divisi Teknis Penyelanggara; dan Torona, Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Aang Midharta dan Legar Saputra mendapatkan peringatan keras terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sungai Sake Meluap : Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terendam !

BACA JUGA:Banyuasin Naik ke Peringkat 3 Penghasil Pangan Nasional : Desa Kunci Ketahanan Pangan !

Sanksi tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut Ketua Majelis Heddy Lugito, Aang Midharta selaku Ketua KPU Banyuasin dijatuhi peringatan keras terkait penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi PPS yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. 

DKPP menilai, sebagai Ketua KPU, Aang seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman tersebut kepada publik.

Sementara itu, Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan, juga dijatuhi peringatan keras setelah terbukti meneruskan pesan yang berisi nama-nama peserta seleksi PPS dengan tambahan kata "sudah bayar" dan "belum bayar."

BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik : Diskominfo Prabumulih Gencar Pengecekan Infrastruktur TI

BACA JUGA:Muara Enim Terima LHP Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK

Meskipun tidak ada bukti kuat terkait adanya pungutan liar (pungli), tindakan Legar yang membagikan pesan tersebut tetap menimbulkan kecurigaan publik.

Terlebih, pesan tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan dalam proses seleksi PPS yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan