Pelanggaran Etik di KPU Banyuasin : Ketua dan Anggota Dikenakan Sanksi Berat !
Komisioner KPU Banyuasin.-Foto : Roni-
Penyebaran pesan oleh Legar Saputra tersebut, yang memuat indikasi adanya praktik pembayaran untuk lolos seleksi, dinilai sangat tidak profesional dan merugikan citra KPU Banyuasin.
DKPP menekankan bahwa setiap anggota KPU harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparansi dan bebas dari dugaan praktik korupsi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Pertanyakan Korban Luka Bakar tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPBD OKU Tangani 28 Kasus Karhutla Selama Musim Kemarau 2024
Meskipun tidak ditemukan bukti pungli, tindakan tersebut cukup untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi PPS yang seharusnya bersih dan adil.
Aang Midharta, saat dikonfirmasi terkait keputusan DKPP, mengakui bahwa dirinya telah menerima sanksi peringatan keras.
Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait dua versi pengumuman hasil seleksi PPS memang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.
Ia juga membantah adanya dugaan pungutan liar dalam proses seleksi, namun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi dalam komunikasi internal KPU Banyuasin menjadi hal yang perlu diperbaiki.
Selain itu, Aang juga menanggapi sanksi terhadap rekannya, Legar Saputra.
Ia mengakui bahwa Legar telah meneruskan pesan yang tidak pantas, meskipun tidak ada bukti bahwa tindakan tersebut berujung pada pungli.
Aang menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan bahwa permasalahan internal seperti ini harus segera diselesaikan untuk memastikan pemilu yang lebih bersih dan kredibel.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Setiap tindakan yang meragukan dan tidak profesional dapat merusak integritas pemilu yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan keadilan.
Dengan adanya sanksi keras ini, diharapkan KPU Kabupaten Banyuasin dapat memperbaiki kinerjanya dan menjaga kepercayaan publik, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Selain itu, DKPP sebagai lembaga pengawas Pemilu memberikan pesan tegas kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa mematuhi kode etik dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.