Nekat Tabrak Polisi : Pengedar Narkoba Tertangkap Masuk Jurang !
Kedua pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.-Foto : Fahrozie-
KORANPALPOS.COM - Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap Aprizal (24), warga Kabupaten Pali yang diduga akan mengedarkan narkoba dari Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ke wilayah Kabupaten Muara Enim.
Bahkan pengedar ini nyaris menabrak petugas namun malah mobilnya masuk ke dalam jurang di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang didampingi Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam, Kabupaten Pali yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Toko Kosmetik Ilegal di OKU Timur Digerebek : Ini Barang Bukti yang Disita !
BACA JUGA:Bongkar Komplotan Curanmor: Imam S Arifin Ditangkap, Tiga Rekan Masih Buron
"Mendapat informasi tersebut Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan," AKP RTM Situmorang, Minggu 19 Januari 2025.
Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna Hitammetalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.
Setelah teridentifikasi petugas langsung berupaya melakukan proses penangkapan, namun ketika sedang berlangsung ternyata tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Dua Bandit Kampung di Musi Banyuasin Dibekuk : Begini Modus Operandinya !
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Lahat : Dugaan Aliran Dana ke Bupati Terungkap !
Namun usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk malah nyungsep masuk ke dalam jurang.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, kata AKP RTM Situmorang, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.