Wajib, Mengerti Konsep Jarak Aman, Ini Dia Aturanya Sesuai UU
Keamanan Adalah Prioritas, Berikut Jarak Aman Yang Sesuai Aturan--Foto: Ilustrasi
PALEMBANG - Insiden tabrakan beruntun kerap menjadi pemberitaan utama di jalan raya.
Saat kecelakaan terjadi, investigasi biasanya difokuskan pada penyebab utama kecelakaan awal, tetapi seringkali terabaikan pertanyaan mengapa kendaraan berikutnya ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Salah satu faktor utama yang sering terlupakan adalah jarak aman berkendara.
Pentingnya menjaga jarak aman tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan pribadi, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.
Dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, diatur bahwa pengemudi wajib menjaga jarak aman selama berkendara.
BACA JUGA:Mobil Masa Kini: Menyelami 10 Fitur Canggih yang Meningkatkan Keselamatan dan Kenyamanan
BACA JUGA:Funworld Bencoolen Mall Bengkulu menjadi Destinasi Favorit Anak-anak Selama Liburan
Terdapat dua jenis jarak yang perlu diperhatikan oleh pengemudi, yaitu jarak minimal dan jarak aman.
Jarak minimal adalah jarak terdekat antara mobil di depan dan belakang, sementara jarak aman adalah batasan yang disarankan untuk menghindari situasi tak terduga.
Menghitung jarak aman berkendara dapat dilakukan dengan mudah dengan berpatokan pada kecepatan kendaraan.
Misalnya, pada kecepatan 30 km/jam, disarankan jarak aman adalah 30 meter.
Pengemudi juga dapat menghitung jarak aman dengan memperhatikan waktu, melihat roda belakang kendaraan di depan, atau menghindari berkendara terlalu lama di belakang kendaraan besar.
BACA JUGA: Panduan Mudah Pengecekan Kampas Rem: Intip Tips dari Tim Ahli Bendix
BACA JUGA:Performa Bertenaga dan Hemat: Toyota Innova Zenix Hybrid, Jawaban Keseimbangan Ideal !