Dorong Tata Kelola Berbasis Good Corporate Governance
Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi setujui RUPS pengesahan RKA PT Petro Muba-Foto : Romi Rivano-
KORANPALPOS.COM - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi hadir langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025, Senin (30/12).
Dalam rapat tersebut, H. Sandi menekankan pentingnya RKA sebagai acuan strategis dalam mengukur kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memastikan operasionalnya sejalan dengan visi perusahaan.
"RKA ini harus menjadi pedoman manajemen dalam menjalankan tata kelola perusahaan, baik dari sisi pengelolaan keuangan, operasional, maupun pengembangan bisnis," ujarnya.
Ia juga meminta PT Petro Muba untuk menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) untuk barang dan jasa, termasuk operasional angkat-angkut minyak sumur tua, penjualan beras, dan kegiatan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolres Imbau Warga OKU Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
BACA JUGA:Dishub OKU Kerahkan 80 Personel : Atasi Kemacetan Malam Tahun Baru 2025 !
Pj Bupati H Sandi Fahlepi mengingatkan agar operasional angkat-angkut minyak sumur tua tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 26K/13/DJM/2020.
"Kegiatan ini harus mematuhi kontrak kerja sama dengan PT Pertamina EP serta regulasi yang berlaku agar terjamin keberlanjutannya," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah yang digunakan oleh PT Petro Muba dan anak perusahaannya.
"Aset-aset pemerintah daerah, seperti kendaraan dinas yang dipinjampakaikan, harus dikembalikan atau diberlakukan skema sewa sesuai aturan. Hal ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 : Pelanggaran Hukum Pidana di Prabumulih Meningkat !
BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer
Dalam arahannya, H. Sandi menegaskan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Petro Muba.
"Perusahaan harus melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan untuk anak perusahaan guna memastikan operasional berjalan secara profesional dan transparan," katanya.