Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Walikota Palembang : DPRD Sumsel Angkat Bicara !
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Ia menyesalkan keputusan memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati oleh Pj Walikota Palembang selama proses renovasi rumah dinas Pj Walikota berlangsung.
“Kebijakan ini menurut saya tidak patut, karena rumah dinas Wagub memiliki peruntukannya sendiri. Ini tindakan yang tidak sesuai,” ujar Chairul kepada media, Minggu 8 Desember 2024.
BACA JUGA:KMP Jagantara Kandas di Perairan Bakauheni : Begini Kondisi Penumpang Terkini !
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025 !
Permasalahan ini bermula dari surat yang diajukan oleh Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta pada 24 September 2024 dengan Nomor: 032/26633/BPKAD/2024.
Surat tersebut berisi permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Walikota Palembang tengah direnovasi.
Permohonan itu kemudian disetujui oleh Pj Gubernur Sumsel melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut : Pemerintah Fokuskan Pada Keluarga Miskin di 2025 !
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto : Keputusan dari Hati Nurani !
Namun, keputusan ini menimbulkan polemik setelah diketahui bahwa aset rumah dinas Wagub Sumsel diubah tanpa persetujuan resmi, seperti renovasi toilet sesuai keinginan Pj Walikota.
“Merubah aset milik Pemprov Sumsel tanpa izin adalah tindakan keliru. Seharusnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Chairul.
Chairul menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur tersebut bertentangan dengan pendapat Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, yang sejak awal tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.
BACA JUGA:Mendagri Umumkan Nilai Evaluasi : Pj Gubernur Raih Predikat Terbaik Kedua se-Indonesia !