PSU Pilkada Digelar di 5 TPS Kota Palembang : Harapkan Pemilu Transparan dan Adil !

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 27 November kemarin.-Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel yang menemukan indikasi kecurangan saat pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.

PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (2/11), sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan melalui akun resmi KPU Sumsel pada Sabtu, 30 November 2024.

Kelima  TPS  tersebut  tersebar di 4 Kecamatan Kota Palembang masing-masing TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota  Palembang. 

BACA JUGA:2 Pelajar Putri di Palembang yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di Yogyakarta : Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 1 Desember 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !

Lalu, di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.

Di TPS 22 Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, menggelar PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. 

Kemudian, TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.

Selanjutnya TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, hanya menggelar PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sampaikan 7 Pesan Presiden dalam Peringatan HUT KORPRI ke- 53

BACA JUGA:HDCU Unggul Telak : Tinggal Menanti Hasil Penghitungan Resmi KPU !

“Di TPS 25 Lebung Gajah, saat pemungutan suara kemarin hanya mendapatkan 1, yakni pemilihan wali kota Palembang,” kata Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, Sabtu 30 November 2024.

Dikatakannya, PSU dilakukan Senin 2 Desember 2024 karena mengingat itu terakhir waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.

Jadi sebelum memutuskan PSU, pihaknya sudah memanggil petugas KPPS, PPS, dan PPK di 4 kecamatan itu, dimintai klarifikasinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan